Pengawasan Pilkada, Bawaslu Ingatkan Peserta PSU Soal Ini

Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan M.Hasanudin --RIO/RB

KORANRB.ID - Pasca Mahakamah Konstitusi (MK) RI memutuskan Bengkulu Selatan Pemungutan Suara Ulang (PSU), KPU dan Bawaslu Bengkulu Selatan kembali berkerja menyiapkan pemilihan dan melakukan pengawasan. 

Terkait pengawasan terhadap PSU, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah mendapat perintah dari MK untuk berkerja sama dengan KPU untuk menyukseskan PSU Bengkulu Selatan. 

PSU Bengkulu Selatan akan tetap diikuti oleh tiga calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan. 

Kepada para calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan M.Hasanudin mengatakan, untuk mematuhi juknis yang ditetapkan oleh KPU Bengkulu Selatan dan tidak boleh melakukan pelanggaran sehingga mengakibatkan PSU bermasalah. 

BACA JUGA:Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Ramadan, Sekda Rejang Lebong: Harus Tetap Disiplin

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Pastikan Cek Takjil Bengkulu Selatan Selama Ramadan

Terhadap masa kampanye jelang PSU, saat ini Bawaslu Bengkulu Selatan sedang menunggu perintah juknis dari Bawaslu pusat.

Namun mengenai laporan laporan warga soal Gusnan Mulyadi mengumpulkan pejabat di rumah pribadinya, Hasan memastikan hal tersebut tidak ada masalah.

Sebab saat ini Gusnan bukan lagi peserta Pilkada karena telah di diskualifikasi oleh MK untuk mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024. 

“Kalau soal Bupati kumpulkan pejabat tidak maslaha karena bukan lagi peserta yang tidka boleh itu calon yang kumpulkan pejabat di saat jadi peserta Pilkada,” kata Hasan kepada KoranRB.ID Jumat, 28 Februari 2025. 

BACA JUGA:Jelang Puasa Ramadan, Ratusan Rumah di Bengkulu Tengah Terendam Banjir

BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Bakal Kembalikan Sisa Dana Hibah

Sementara itu ada salah satu peserta PSU yang masih menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan yakni Paslon nomor urut 3 Rifai-Yevri. Rifai masih menjabat sebagai wakil Bupati aktif dan akan kembali bertarung pada PSU yang ditetapkan MK. 

“Terkait juknis larangan dan apa yang boleh dan tidak untuk PSU ini kami masih menunggu instruksi pusat, kami masih di Jakarta,” tambah Hasan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan