Tuntutan 4 Terdakwa Belum Rampung, Majelis Kabulkan Pemeriksaan Setempat Perkara Tukar Guling Lahan Seluma

SENYUM: Setelah persidangan selesai terdakwa Murman yang terlibat dalam perkara Tipikor tukar guling lahan Pemkab Seluma nampak tersenyum. WEST JER TOURINDO/RB--

"Terkait dengan PS kami memberi kesempatan kepada terdakwa seluas-luasnya kalau memang dikabulkan oleh Majelis Hakim, kita akan jalankan," Jelas Gufron.

Sementara itu PH terdakwa Murman Effendi, Erwin Sagitarius mengatakan ia bersama dengan tim memang mengajukan untuk PS dan itu sudah disetujui hakim.

"Kami memang ajukan PS dan itu sudah setujui Majelis Hakim di muka persidangan," ungkap Erwin.

Erwin mejelaskan untuk alasan kenapa dia bersama tim ingin melakukan PS sebab masih ada fakta-fakta yang harus diperlihatkan yang belum ada di muka persidangan.

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Masih Tunggu Petunjuk Pelaksanaan PSU, Pemprov Minta Hormati Keputusan MK

BACA JUGA:Jelang Puasa, Elpiji 3 Kg Kembali Menghilang

Seperti kepemilikan tanah, ukuran tanah hingga letak tanah yang mejadi objek tukar guling, Erwin akan membuktikan hal tersebut pada pS yang sudah dijadwalkan pada 7 Maret 2025.

"Kita akan hadirkan fakta yang sifatnya meringankan terdakwa dan fakta itu tidak ada di persidangan itu salah satu alasan kenapa kita mengambil langkah PS," jelas Erwin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan