Kemenag Mukomuko Tetapkan Zakat Fitrah Tertinggi Rp45 Ribu

SERAHKAN: Penyerahan Zakat fitrah kepada panitia yang nantinya akan dibagikan kepada orang yang membutuhkan--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Sekalipun belum memasuki bulan suci Ramadan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mukomuko telah menetapkan besaran Zakat Fitrah Idul Fitri 1446 Hijriah atau tahun 2025, untuk umat Muslim di Kabupaten Mukomuko.
Kepala Kantor Kemenag Mukomuko, H. Widodo S.HI mengatakan penetapan besaran zakat fitrah ini perlu dilakukan, karena tidak lama lagi akan memasuki bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Jika sudah ditetap dari jauh hari, maka akan memiliki waktu yang panjang untuk disosialisasikan. Sehingga umat muslim dapat menyiapkan dengan baik kewajiban tersebut.
“Zakat Fitrah ini karena perlu dipersiapkan makanya kita tetapkan sejak awal. Nominal zakat fitrah tertinggi perjiwa tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024. Tentunya ini terjadi karena dipengaruhi berbagai faktor,” kata Widodo.
Widodo menyampaikan, untuk Zakat Fitrah ini sesuai dengan nilai beras yang dikonsumsi masing-masing jiwa umat muslim di Kabupaten Mukomuko.
Tahun ini, jika mengonsumsi beras kualitas tinggi atau premium maka perjiwa diwajibkan membayar Rp45 ribu. Mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 lalu yang Zakat Fitrah tertinggi Rp50 ribu/jiwa.
BACA JUGA:Perjuangkan Nasib Ribuan Honorer, DPRD Bengkulu Utara Akan Sambangi KemenpanRB
BACA JUGA:Selama Libur, Siswa Diminta Belajar Mandiri
Sedangkan untuk konsumsi beras kualitas sedang diwajibkan membayar senilai Rp40 ribu, masih sama dengan tahun lalu.
Begitu juga dengan besaran yang harus dibayarkan konsumsi beras kualitas lokal Rp35 ribu sama dengan tahun 2024 lalu.
“Itu kalau ingin menggantikan uang, namun umat Muslim juga bisa membayarnya dengan beras sesuai yang dikonsumsi sehari-hari. Sejumlah 2,5 Kg atau 10 canting perorang,” bebernya.
Dijelaskan Widodo, penetapan besaran Zakat Fitrah tahun 2025 ini, berdasarkan hasil rapat penentuan Qimad zakat fitrah yang dihadiri oleh pejabat di lingkungan Kemenag Mukomuko, MUI, KUA, pimpinan Ormas Islam dan Baznas.
Selain itu juga sudah dilakukan survei di pasaran terkait harga beras sebelum dilakukan penetapan besaran Zakat Fitrah.
“Sebelumnya, untuk pembayaran dalam bentuk uang ini kami tetapkan berdasarkan perbandingan harga beras yang ada di 15 kecamatan di Kabupaten Mukomuko. Dari hasil perbandingan harga beras, maka dari itu munculah beberapa tingkatan harga beras berdasarkan kualitas,” sampainya.