Kejari Lebong Gandeng BPKP, Audit KN Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH., MH.--fiki/rb
KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong bakal menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu untuk mengaudit Kerugian Negara (KN) dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan.
Audit itu, untuk menentukan KN pekerjaan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR) Lebong Tahun Anggaran (TA) 2023 Rp1,1 miliar.
“Untuk audit KN, berkemungkinan kita menggunakan BPKP,” kata Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kasi Pidana Khsusu (Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH., MH, Senin, 17 Februari 2025.
Lanjutnya, untuk jadwal audit yang akan dilakukan oleh BPKP Provinsi Bengkulu belum bisa dipastikan. Saat ini, penyidikan masih pada proses pemeriksaan saksi-saksi.
BACA JUGA:Rp200 Juta untuk Bantuan RTLH di Kabupaten Kaur
BACA JUGA:Proses Hukum Gedung PA Mangkrak Terus Berjalan, Pemanggilan Saksi, Tunggu Hasil Audit
“Sekarang kami masih memeriksa saksi-saksi. Setelah ini baru kita lakukan audit untuk menentukan berapa KN dalam kasus ini,” ujarnya.
Robby memastikan, saksi yang diperiksa setiap harinya terus bertambah. Awalnya hanya 20 saksi yang diperiksa Jaksa, saat ini terus bertambah.
“Yang jelas sudah lebih dari 20 saksi kita periksa,” ucapnya.
Saksi-saksi yang diperiksa muali dari pihak Dinas PUPR-P Lebong hingga pihak-pihak terkait lainnya, termasuk rekanan Dinas PUPR-P Lebong. Saksi-saksi yang diperiksa ini, tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Anggarkan Rp200 Juta untuk Penanganan Kasus PPA
BACA JUGA:BPK dan Inspektorat Provinsi Lakukan Audit, Sekda Minta OPD Siapkan Dokumen
Tergantung, tingkat keterlibatannya dalam kasus ini.
“Tidak menutup kemungkinan (Saksi, red) menjadi tersangka. Makanya saat ini kita sedang mendalami kasus ini, siapa yang benar-benar terlibat dan mendapatkan keuntungan dalam kasus ini,” singkatnya.