Puluhan Ribu Butir Pil Samcodin Diamankan dari Kurir Ekspedisi
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/4ed70803d69972c93bbee6125730747d.jpg)
Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP. Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th.--RUSMAN AFRIZAL/RB
BACA JUGA:Bulog Siapkan 780 Ton Beras Untuk 3 Kabupaten, Cukup Hingga Ramadan 2025
Kasat mengimbau kepada oknum-oknum yang masih memperjualbelikan pil Samcodin supaya berhenti.
Karena perlu diketahui, menjual obat-obatan terlarang tanpa izin yang jelas atau tanpa resep dokter melanggar undang-undang Nomor 36 terkait dengan kesehatan bisa diancam penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
"Kedapatan pasti kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku, sekarang kita masih melakukan pengumpulan data," tukasnya.