Pertek BKN Terkait Pelanggaran Netralitas ASN Terbit, Bawaslu Minta Pemkab Bengkulu Tengah Tindaklanjuti

BKN: Persetujuan teknis dari BKN terkait pelanggaran netralitas ASN sudah terbit.-foto: ist/koranrb.id-

KORANRB.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah. 

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Roni Marzuki membenarkan Pertek dari BKN terkait pelanggaran netralitas ASN sudah terbit. Sekarang posisinya menunggu verifikasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

“Alhamdulillah setelah kita kawal ke BKN, update progres penanganan oleh BKN sudah diteruskan ke PPK Bengkulu Tengah,” ujarnya.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Mulai Naik Lagi, Pemerintah Daerah Turunkan HET Kelapa Sawit

BACA JUGA:Pembangunan Gudang Gabah Bulog Tunggu Lahan Hibah Pemkab Mukomuko

Berdasarkan konfirmasi yang Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah terima, PPK wajib memverifikasi paling lambat tanggal 16 Februari. Ia berharap PPK bisa segera memberikan sanksi terhadap 6 orang ASN yang melanggar netralitas tersebut. 

“Untuk sanksinya, nanti PPK Bengkulu Tengah yang mempunyai kewenangan memberikan. Sanksi yang diberikan berdasarkan surat yang diberikan oleh BKN. Kita berharap PPK segera bertindak tegas dan memberikan sanksi terhadap ASN yang tidak netral tersebut,” tegasnya.

Dengan kejadian ini, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah berharap ke depan tidak terjadi lagi pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN. 

BACA JUGA:PLN Lakukan Pemadaman Listrik di 9 Kecamatan Kabupaten Lebong

BACA JUGA:Tagih Utang Rp200 Ribu, 2 Warga Bengkulu Selatan Dikeroyok, Polisi Ringkus 6 Mahasiswa

Bawaslu berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran dan evaluasi bersama. Sebab ASN memang harus netral dalam Pilkada.

“Kita berharap selanjutnya tidak ada lagi ASN yang melanggar larangan netralitas ASN dalam kontestasi Pemilu maupun Pilkada,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, ASN yang dilaporkan Bawaslu karena telah melakukan pelanggaran netralitas ke BKN ada 6 orang. 

BACA JUGA:Sempat Hilang, ODGJ Rusak Mobnas Diamankan Satpol PP Mukomuko

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan