Karaoke Hingga Larut Malm, Kakak Pukul Teman Adik Hingga Pecah Pelipis
Editor: Ade Haryanto
|
Kamis , 06 Feb 2025 - 12:16
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/7e3f5b5a0f84dd506a343b854db6f59e.jpg)
Polres Lebong saat melakukan press rilis kasus yang berhasil diungkap.--FIKI/RB
BACA JUGA:Benarkah Gaji Ke 13 dan 14 PNS Tahun Ini Bakal Dihapus? Ini Tanggapan Pemerintah
Terang Kasat, sebelum kasus ini naik ke ranah penyidikan.
Pihaknya sudah mencoba memediasi pelaku dan korban.
Namun, korban tetap ingin membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Tersangka kita sangkakan Pasal 351 KUHP tetang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 Tahun,” singkatnya.