Tinggal 3 Minggu Lagi, Pelaksaan Perayaan HUT Mukomuko ke 22 Belum Jelas

Hiburan Musik HUT Mukomuko tahun 2024 lalu. Perayaan HUT ke 22 tahun 2025 ini belum jelas--Firmansyah/RB

KORANRB.ID - Terjadinya penundaan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Mukomuko 2025 - 2030 berdampak pada rencana perayaan kegiatan HUT Kabupaten Mukomuko ke 22 tahun ini yang jatuh pada tanggal 25 Februari mendatang.

Untuk ditahun sebelumnya minggu ke 2 HUT kabupaten Mukomumo biasanya sudah mulai berjalan. Sedangkan puncaknya sesuai dengan hari jadi kabupaten yaitu 25 februari.

Sehingga jika pelantikan akan dilaksanakan 20 februari, kemungkinan besar beberapa rangkaian tidak dilaksanakan.

"Hingga saat ini 5 Februari 2025 saya belum menerima SK kepanitian HUT Mukomuko ke 22,"kata Ketua Panitia sementara Agus Sumarman.

BACA JUGA:Finalisasi Perayaan HUT Mukomuko ke 21 Tunggu Kepastian Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati

BACA JUGA:Anggaran HUT Mukomuko Sudah Ada, Panitia Belum Juga Terbentuk

Agus mengakui, Penunjukan dirinya dan kepanitiaan lain masih bersifat sementara atau lisan, belum secara resmi ditetapkan sebagai panitia.

Maka dari itu, kegiatan HUT juga belum bisa dilaksanakan. Termasuk adanya persoalan rencana penyesuaian anggaran sesuai instruksi presiden, tentu akan berdampak pada kegiatan HUT.

"Kalau sekarang belum ada kegiatan, kepanitiaan juga belum dibentuk, masalah anggaran juga belum ada kepastian,"tutupnya.

Terpisah Kepala Badan Keuangan daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH menjelaskan, untuk saat ini APBD 2025 Mukomuko belum bisa digunakan, kecuali untuk kegiatan rutin yang wajib, seperti bayar internet, listrik dan gaji petugas kebersihan kantor.

BACA JUGA:Pendataan Rampung, 34.328 Pelajar Mukomuko Penerima Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Diperindagkop Bolehkan Pengecer Jual LPG 3Kg, Bakal Subpangkalan

Sedangkan untuk yang sifatnya kegiatan, seperti belanja barang dan jasa, sekarang belum dibuka karena harus dilakukan penyesuaian kembali APBD dengan instruksi Presiden RI Nomor 01 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Keuangan dan Mentri Dalam Negeri tanggal 11 Desember 2024, tentang efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

"Kemungkinan sesudah pelantikan kepala daerah, akan dilakukan penyesuaian anggaran, barulah APBD bisa digunakan,"tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan