Gugatan Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di MK Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
Hakim MK Saldi Isra saat membacakan sidang lanjutan perkara Bengkulu Selatan.--RIO/RB
KORANRB.ID – Sidang Pleno perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2024 yakni Pengucapan putusan/ketetapan atau lebih populer disebut putusan sela telah dilaksanakan Mahkamha Konstitusi (MK).
Perselisihan Pemilihan Hasil Umum (PHPU) Pilkada Bengkulu Selatan nomor 68 yang diajukan pemohon Pasangan calon (Paslon) nomor 3 Rifai-Yevri Sudianto diterima oleh MK untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian pada sidang Selasa, 4 Februari 2025 malam.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo tersebut, ada tujuh nomor perkara yang lanjut tahap pembuktian, salah satunya Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dengan demikian sengketa Pilkada Bengkulu Selatan akan dilanjut dalam sidang MK berikutnya.
BACA JUGA:Sengketa Pilkada Bengkulu Tengah Tidak Lanjut, Rachmat-Tarmizi Segera Ditetapkan KPU
BACA JUGA:Tidak Ada Intervensi Lokal, Ini Harga TBS Sawit Terbaru
Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani saat dikonfirmasi membenarkan bahwa permohonan pemohon Rifai-Yevri terhadap termohon KPU Bengkulu Selatan diterima oleh MK pada sidang pengucapan putusan/ketetapan yang dilakukan oleh MK.
Dengan demikian Erina menjelaskan bahwa sidang PHPU Pilkada Bengkulu Selatan akan dilanjutkan pada tahap pembuktian. “Permohonan 68 dilanjutkan ke tahap pembuktian,” tulis Erina saat dikonfirmasi RB.
Terkait jadwal sidang dalam tahap pembuktian tersebut, pihak pemohon (Rifai-Yevri), termohon (KPU Bengkulu Selatan), pihak terkait (Gusnan-Ii Sumirat) dan Bawaslu Bengkulu Selatan masih menunggu jadwal sidang dari pihak MK yang akan disampaikan oleh panitera nantinya.
“Menunggu udangan jadwal sidang pembuktian dari MK,” ujar Erina.
BACA JUGA: Desa Penyangga Deadline 1 Minggu untuk PT SSL, Realisasikan Tuntutan Dampak Limbah
BACA JUGA:Usulan 2.100 Tenaga Honorer jadi PPPK Penuh Waktu Disampaikan, Tembusan Kemenpan RB, BKN, Kemendagri
Hakim MK Saldi Isra dalam sidang tersebut menyebutkan nomor perkara yang lanjut sidang tahap pembuktian salah satunya Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dengan demikian pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli maksimal empat orang untuk sekaligus persidangan.