Berkas Lengkap, 6 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Dilimpahkan Ke JPU
LIMPAH: Satreskrim Polres Seluma saat melimpahkan tersangka ke JPU Kejari Seluma, didampingi oleh PH tersangka.--zulkarnain/rb
BACA JUGA:7 Kecamatan di Bengkulu Tengah Sudah Gelar Musrenbangcam
Buntut dari kekisruhan ini, Kades Ibran diberhentikan sementara dengan pertimbangan bahwa Ibran terbukti melanggar larangan dan kewajiban sebagai seorang Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberhentian Sementara ini dilanjutkan dengan Pemberhentian Tetap jika Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma atas nama Ibran tidak melakukan perubahan sikap dan prilaku terhadap larangan dan kewajiban yang dilanggar.