Berkas Lengkap, 6 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Dilimpahkan Ke JPU

LIMPAH: Satreskrim Polres Seluma saat melimpahkan tersangka ke JPU Kejari Seluma, didampingi oleh PH tersangka.--zulkarnain/rb

BACA JUGA:7 Kecamatan di Bengkulu Tengah Sudah Gelar Musrenbangcam

Buntut dari kekisruhan ini, Kades Ibran diberhentikan sementara dengan pertimbangan bahwa Ibran terbukti melanggar larangan dan kewajiban sebagai seorang Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberhentian Sementara ini dilanjutkan dengan Pemberhentian Tetap jika Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma atas nama Ibran tidak melakukan perubahan sikap dan prilaku terhadap larangan dan kewajiban yang dilanggar.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan