Berkas Lengkap, 6 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Dilimpahkan Ke JPU
LIMPAH: Satreskrim Polres Seluma saat melimpahkan tersangka ke JPU Kejari Seluma, didampingi oleh PH tersangka.--zulkarnain/rb
SELUMA, KORANRB.ID - Usai berkas perkara penyidikan Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma dinyatakan lengkap atau P21, akhirnya 6 tersangka berikut barang bukti kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau disebut tahap II.
Penyerahan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Prengki Sirait, SH didampingi Kanit Pidum, Ipda. Abdul Aziz Ash-Shiddiq, S.Tr.K.
Disampaikan Kanit Pidum, adapun enam tersangka tersebut berinisial RA, Za, Ru, Ri, He, dan FA, semuanya merupakan warga Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.
"Untuk berkasnya sudah dinyatakan lengkap, maka dari itu 6 tersangka berikut barang buktinya kita serahkan kepada jaksa untuk dilakukan tahap II," sampai Kanit Pidum.
BACA JUGA:Bahas Kerja Sama Peningkatan UMKM BISA Ekspor
Diketahui bahwa selama menjadi tersangka, 6 orang tersangka ini tidak dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Seluma, namun dikenakan wajib lapor oleh penyidik Polres Seluma.
Hal ini lantaran tersangka dijamin oleh Pemdes Dusun Baru. Serta 6 tersangka menyatakan bahwa mereka tidak akan melarikan diri serta berjanji akan selalu kooperatif memenuhi panggilan.
Turut hadir saat proses pelimpahan Penasehat Hukum dari para tersangka yakni Hartanto, SH, MH.
Ia mengaku telah berpesan kepada 6 orang kliennya untuk dapat kooperatif selama proses hukum berlangsung hingga nantinya putusan hukum inkracht, ia juga memastikan akan terus mendampingi kliennya.
BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab DD Tambahan 32 Desa di Kabupaten Seluma Belum Cair
"Klien saya sudah dianjurkan untuk dapat kooperatif atas semua proses hukum, tidak perlu khawatir karena kami akan mendampingi hingga proses hukum tuntas," sampai Hartanto.
Hartanto juga mengaku telah melengkapi berkas untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Seluma, sehingga 6 tersangka tidak dititipkan di rumah tahanan (Rutan).
Namun untuk diterima atau tidaknya, ia serahkan kembali kepada Kejari Seluma.
"Berkasnya sudah kita masukkan, kita harapkan agar penangguhan penahanan ini dikabulkan.