Berkas Lengkap, 6 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Dilimpahkan Ke JPU

LIMPAH: Satreskrim Polres Seluma saat melimpahkan tersangka ke JPU Kejari Seluma, didampingi oleh PH tersangka.--zulkarnain/rb

BACA JUGA:Lomba Kebun Kopi Terbaik, Bikin Petani di Kabupaten Kepahiang Makin Semangat

Dengan pertimbangan, mengantisipasi terjadinya gejolak di masyarakat," pungkas Hartanto.

Untuk diketahui, kasus ini mengacu atas laporan Kades Dusun Baru (Nonaktif), Ibran Bin Busra Yang dibuat dalam laporan polisi nomor : LP/B/24/V/2024/SPKT/POLRES SELUMA/POLDA BENGKULU tanggal 4 Mei 2024.

Akibat melakukan penyegelan kantor desa, enam tersangka diduga telah melanggar pasal 170 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana. 

Atau subsidair pasal 406 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

BACA JUGA:Polres Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Batas Usia Minimal Boleh

Adapun ancaman hukuman penjaranya di atas 5 tahun.

Kejadian bermula pada Kamis 4 April 2024 areal kantor Desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga.

Adapun bentuk penyegelan dengan cara memberikan rantai dipintu masuk kantor desa lalu diberi gembok. 

Serta mengunci dan memberikan las pada pagar pintu masuk kantor desa agar pagar sulit terbuka.

BACA JUGA:Pelantikan 20 Februari, Teddy-Gustianto Sempurnakan Program 100 Hari Kerja

Penutupan Kantor Desa dilakukan karena masyarakat merasa tidak senang, Kepala Desa dan perangkat desa pendukung Kepala Desa tetap menjalankan aktifitas roda pemerintahan di Gedung Kantor dan Balai Desa.

Hal ini karena munculnya isu dugaan selingkuh oleh Kades yang sempat viral di media sosial dan berujung pada audit investigasi oleh Inspektorat Seluma.

Kades juga diketahui telah memecat guru ngaji, garim masjid, hingga 2 Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. 

Serta Kades juga telah memberikan SP II kepada perangkat desanya, yakni Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Kepala Dusun (Kadus) I dengan alasan yang dianggap perangkat desa kurang tepat dan cenderung memaksa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan