Perkara Guru Aniaya Kepsek Segera Naik ke Jaksa

Selasa 29 Apr 2025 - 22:16 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris Muwardi

KEPAHIANG,KORANRB.ID - Kasus pemukulan yang dialami Kepala Sekolah (Kepsek), M Yani terus bergulir. 

Satreskrim Polres Kepahiang memastikan proses hukum terhadap oknum guru berinisial RK atas dugaan penganiayaan terhadap Kepala SMPN 3 Bermani Ilir itu tetap berlanjut.

Bahkan penyidik Satreskrim menjerat oknum guru SMPN 5 Bermani Ilir, RK dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP. Dennyfita Mochtar, S.Trk menerangkan, RK masih di dalam sel Polres Kepahiang. 

Penyidik lanjutnya, masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejari Kepahiang.

"Segera setelah berkas selesai, akan kita limpahkan ke jaksa," kata Kasat.

BACA JUGA:Pendirian Satu Dapur Umum Untuk MBG Diprediksi Habiskan Rp2,8 Miliar

BACA JUGA:Kejari Gelar Sertijab dan Pelantikan Kasi Pidsus, Kajari: Jalankan Tugas Secara Maksimal

Di sini, Dinas Dikbud maupun PGRI Kabupaten Kepahiang telah menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada penyidik Polres Kepahiang. 

Akibat penganiayaan yang dialaminya, M Yani mengalami beberapa luka memar di bagian tubuhnya. Pada bagian pelipis bagian kiri harus diperban setelah harus dijahit dengan 3 jahitan.

Di bagian pipi juga masih tampak bekas luka lebam, diduga akibat hantaman pukulan pelaku yang dilakukan secara bertubi-tubi. 

Tindak dugaan penganiayaan yang dialami Kepala SMPN 3 Bermani Ilir ini sendiri terjadi pada Senin 21 April 2025 lalu sekira pukul 07.30 WIB di Desa Taba Saling Kecamatan Tebat Karai. 

Dari pengakuan RK kepada penyidik, ia kesal lantaran kepala sekolah menjadi penyebab dirinya dimutasi.

Pelaku diduga menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor korban, hingga membuat korban terjatuh. 

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Akan Kukuhkan Ketua TP PKK Periode 2025-2030

Kategori :