DPRD Bengkulu Tengah Minta PT RAA Berhenti Operasi, Sampai Izin HGU Terbit

Senin 28 Apr 2025 - 22:06 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Polemik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Riau Agrindo Agung (RAA) di Kabupaten Bengkulu Tengah hingga saat ini masih hangat diperbincangkan.

Kali ini giliran Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Jon Karnedi yang angkat bicara terkait polemik ini.

Jon menegaskan, selama proses izin HGU masih berproses, PT RAA harus memberhentikan terlebih dahulu aktivitasnya atau operasi pengambilan hasil perkebunan tersebut.

Ketegasan ini harus dilakukan agar PT RAA bisa lebih tertib lagi dalam melengkapi semua persyaratan yang ada.

BACA JUGA:Diberi Beban PAD Rp29 Miliar, Plt. Direktur RSUD Lebong: Yakin Tercapai

BACA JUGA:PSU Bengkulu Selatan Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Sebab sudah diketahui bersama jika PT RAA ini sudah beroperasi atau produksi sejak tahun 2008. Apabila dihitung berarti kurang lebih sudah mencapai 17 tahun. 17 tahun bukanlah waktu yang sebentar, sebenarnya ini sudah bisa ditindaklanjuti PT RAA.

"Prosedur yang harus dilengkapi seharusnya PT RAA bisa  melengkapi semua itu. Sebab ini sudah menjadi aturan dan ketentuan, maka harus ditaati. Saya berharap PT RAA bisa berhenti dulu operasinya. Saya berharap Pemkab Bengkulu Tengah dapat bertindak tegas," katanya

Disisi lain Jon juga menyoroti terkait kontribusi PT RAA untuk Bengkulu Tengah. Baik itu kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pemberian CSR kepada masyarakat Bengkulu Tengah.

Padahal jalan Kabupaten mereka lintas dan kondisinya sudah mengalami rusak parah.

BACA JUGA:Diberi Beban PAD Rp29 Miliar, Plt. Direktur RSUD Lebong: Yakin Tercapai

BACA JUGA:Dorong Ekonomi Kreatif, Gelar Pelatihan Musik Untuk Pelaku Ekonomi Sektor Musik

"Jalan Kabupaten sudah banyak yang rusak karena dilintasi truk pengangkut sawit dari PT RAA. Infrastruktur kita dirusaknya, tetapi kontribusi untuk Bengkulu Tengah tidak ada," Demikian Jon.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bengkulu, Indra Imanuddin, SH, MH menyampaikan, proses penerbitan SK HGU PT RAA ini membutuhkan lumayan lama.

Hal ini dikarenakan menunggu penyaluran lahan plasma bagi masyarakat yang harus dikeluarkan oleh PT RAA.

Kategori :