Keempat ASN dianggap telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021. Saat sidang diketahui keempat ASN tak hadir, namun semuanya diwakilkan oleh kepala OPD masing-masing. Meski tak hadir, tak membuat sidang TPD ASN lemah. Ini lantaran, hadir atau tidaknya keempat ASN yang telah direkomendasi pecat bukanlah sebuah kewajiban.
Sebelum dilakukan sidang disiplin, BKD PSDM Kabupaten Kepahiang juga telah melakukan pemanggilan terhadap 4 ASN yang semuanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, hingga waktu pemanggilan berakhir hanya 3 PNS saja memenuhi pemanggilan dan mengakui semua isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Daerah terhadap mereka.
Satu diantaranya, tetap tak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
Kabar diperoleh, PNS tersebut sudah setahun terakhir tak masuk kerja dan sudah berada di Malaysia. Hal ini sesuai penjelasan dari pihak keluarga saat dihubungi petugas BKD-PSDM