Tamat! Bupati Kepahiang Teken SK Pemecatan 4 ASN

PEMECATAN ASN: Bupati Nata saat memimpin apel gabungan bersama ASN di lingungan Pemkab Kepahiang belum lama ini.--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
KEPAHIANG,KORANRB.ID - Tamat sudah karir 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang.
Mereka, masing-masing berinisial EL staf pada Kantor Camat Merigi, TR staf di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi, RV Tenaga Kesehatan pada Puskesmas Cugung Lalang Kecamatan Ujan Mas dan SW staf Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi.
SK pemecatan 4 ASN itu sudah diteken Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip.
Penandatanganan ini sendiri dilakukan, setelah lama berproses di tingkat Tim Disiplin Pemkab Kepahiang.
Empat ASN secara resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Mengenai status keempat ASN di atas, dibenarkan Sekda Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono.
Keempat ASN tersebut secara sah dan terbukti telah melakukan pelanggaran berat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.
BACA JUGA:Soal Demo PSU Bengkulu Selatan, Ini Tanggapan Praktisi Hukum A.Tarmizi Gumay
BACA JUGA:Tabrakan Dua Pengendara Motor di Rejang Lebong, Satu Pengendara Tewas
"Setelah melalui serangkaian proses yang panjang, akhirnya tim memutuskan untuk memecat ke 4 ASN tersebut dan keputusan tersebut dituangkan dalam SK yang ditandatangani langsung oleh bupati Kepahiang. Keputusannya sudah final. SK Pemecatan terhadap keempat ASN yang bersangkutan juga sudah ditandatangani oleh Bupati Kepahiang," papar Sekda
Mereka yang melanggar disiplin tersebut diketahui sudah tidak masuk selama 1 tahun terakhir.
Bahkan salah satu diantaranya sudah tidak lagi dapat ditemui lantaran sudah terbang ke negara tetangga (Malaysia).
"Sejak SK sudah ditandatangani, maka secara otomatis mereka semua sudah bukan lagi seorang PNS," tambah Sekda.
Langkah pemecatan ini sendiri, sesuai hasil sidang Tim Penegak Disiplin Aparatur Sipil Negara (TPD ASN) Kabupaten Kepahiang yang sudah berlangsung dan dipimpin langsung Sekda Kepahiang, Dr. Hartono bersama tim dari Inspektorat, BKD PSDM.