Terdakwa Adlan Pasaribu dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan serta ditambah pidana tambahan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp2,3 miliar dan subsidair 2 tahun 6 bulan kurungan.
BACA JUGA: Gubernur Helmi Tunjuk Ana Tasia Pase Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan Anak di Kelurahan Kandang
BACA JUGA:Dukung Koperasi Merah Putih, Pemprov Bengkulu Yakin Perkuat Ekonomi Desa
Terakhir terdakwa Tedi Gustian dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan. Serta ditambah pidana tambahan sebesar Rp2,3 mmiliar dan subsidair 2 tahun 6 bulan.
"Hal-hal memberatkan terdakwa mulai dari terdakwa tidak mendukung program pemerintah dengan daerah bebas korupsi dan yang lebih lagi terdakwa belum pulihkan kerugian negara," terang Rianto.
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) kelima terdakwa, Syarifudin, SH, MH mengatakan selanjutnya akan menyusun pembelaan dan akan dibacakan pada sidang berikutnya.
"Klien kita sudah dituntut tadi, dan kita akan siapkan pembelaan pada sidang berikutnya," tutup Syarifudin.