350 Pekerja versus PT PMN Bengkulu Utara Tidak Ada Titik Temu

Kamis 24 Apr 2025 - 22:05 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID – Hingga saat ini tidak ada titik temu antara manajemen perusahaan tambang batu bara PT Putra Maga Nanditama (PMN) Bengkulu Utara dengan 350 karyawannya yang diberhentikan. 

Hal ini lantaran karyawan menuntut pembayaran hak-hak karyawan yang belum dibayarkan perusahaan.

Termasuk masyarakat menuntut mereka diberhentikan secara resmi dan perusahaan membayarkan pesangon mereka sesuai dengan aturan undang-undang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara Sutrino menerangkan jika saat ini mereka masih menunggu laporan resmi sekaligus data dari karyawan. 

BACA JUGA:Usut Honorer Siluman Seluma: Inspektorat Turunkan 25 Auditor, Periksa Berkas 581 Calon PPPK

BACA JUGA:27 Ribu Penerima Bansos Dicoret, 13 Ribu Diantaranya Hasil Musdes

Data tersebut adalah besaran tunggakan perusahaan sesuai versi karyawan yang dirumahkan.

“Kita nantinya akan akan melakukan penghitungan dan melakukan klarifikasi dengan perusahaan, maka sangat penting adanya laporan resmi,” terangnya.

Sementara itu, sesuai tahapan, Dinas Ketenagakerjaanjuga harus melakukan mediasi setlah laporan tersbeut masuk antara karyawan dengan perusahaan. Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara.

“Karena kita tidak memiliki mediator yang bersertifikat dalam melakukan mediasi, sedangkan mediasi wajib dilakukan dalam sengketa tenaga kerja tersebut,” katanya.

BACA JUGA:PT Alno Garap Hutan Mukomuko, Pengamat: Usut!

BACA JUGA:Peringati World Book dan Kartini: Bank Indonesia Bengkulu Gelar Bedah Buku “Tabi” Bersama Marchella F.P

Sehingga jika laporan tersebut diterima, maka Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi akan mengirimkan laporan tersebut ke Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu.

Ia juga menyampaikan jika Selasa lalu Disnakertrans Bengkulu Utara sudah mengundang kedua pihak untuk melakukan pertemuan, antara karyawan dan manajemen. Namun tidak ditemukan kata sepakat sehingga ia meminta adanya laporan tertulis.

“Karena ini merupakan sengketa ketenagakerjaan, maka kita minta laporan setelah memang kita sudah coba mempertemukan kedua belah pihak,” pungkas Sutrino .

Kategori :