PT Alno Garap Hutan Mukomuko, Pengamat: Usut!

Kamis 24 Apr 2025 - 21:58 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Riky Dwiputra

Di sisi lain dikatakan Muslim, pengawasan terhadap kejahatan kehutanan salah satu bentuk membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Muslim juga menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus kehutanan tidak memerlukan delik aduan. Aparat bisa langsung bertindak jika ada dugaan kerugian negara.

“Penyelenggara negara harus bertindak cepat dan tegas untuk menangani kasus ini. Jika tidak, perusahaan-perusahaan lain mungkin akan mengikuti jejak dugaan yang dilakukan PT Alno didalam kawasan hutan Mukomuko,”tegasnya.

BACA JUGA:Petugas Satpol PP Seluma Akan Gencarkan Patroli Siang dan Malam

BACA JUGA:Polisi Usut Dana Desa Pasar Pino Tahun Anggaran 2023-2024

Sementara itu, kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko Aprin Sihaloho S.Hut sebagai perpanjangan instansi terkait di Kabupaten Mukomuko mengatakan belum mendapatkan informasi terbaru terkait pengusulan bentuk keterlanjuran kebun dalam kawasan hutan miliki PT Alno. Baik informasi dari DLHK Provinsi ataupun dari manajemen perusahaan.

“Belum ada informasi terbaru, yang kami dapat baik dari Provinsi ataupun pihak perusahaan,”sampainya.

Sebelumnya Aprin menyampaikan, beberapa tahun lalu pernah mendampingi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung, melihat lokasi perkebunan PT Alno Agro Utama Air Ikan Estate yang masuk kedalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh l. Dari penyampaian tim BPKH kurang lebih waktu itu ada 30 Ha dari 200 Ha yang sudah ditanami sawit.

Namun hingga saat ini belum diketahui apakah perusahaan tersebut mengusulkan keterlanjuran atau seperti apa.

“Sudah sangat lama pengurusan terkait keterlanjuran itu seharusnya sudah ada kepastian. Waktu mendampingi BPKH Lampung itu saya masih menjabat sebagai Kasi, jadi sudah lebih dari 3 tahun lalu. Yang pastinya kami tidak tau seperti apa kelanjutan prosesnya hingga saat ini. DLHK Provinsi lah yang bisa menjelaskan,”tandas Aprin.

BACA JUGA:Ketum Hendry Ch Bangun: Rumah Subsidi untuk Wartawan, Lokasi Strategis Siap Huni

BACA JUGA:Jumlah Plt Kepala Sekolah di Rejang Lebong Terus Bertambah, 11 Kepsek Akan Pensiun Tahun Ini

Sebelumnya juga, Humas PT Alno Air Ikan Mukomuko Zainal mengakui belum ada informasi lanjutan dari pengusulan tersebut.

“Terkait perkembangan pengusulan keterlanjuran, kebun sawit yang masuk dalam kawasan. Kita masih menunggu, sejauh ini belum ada perkembangan,”singkat

Sebelumnya Zainal juga pernah menyampaikan, bawasanya manajemen PT Alno sudah lebih dulu melakukan pengurusan ke Instansi terkait, dan telah mengajukan permohonan sebelum batas akhir pengusulan keterlanjuran.

Yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) no 24 tahun 2021 tertanggal 2 November 2023. Dengan terbitnya SK Menteri Kehutanan nomor 36 tahun 2025 saat ini tentu belum semua perusahaan yang bermohon dimasukan karena belum semua rampung termasuk usulan PT Alno.

“Betul memang ada keterlanjuran, saat ini usulan kami tengah berproses, pengerjaan masih menunggu hasil penelitian Tim terpada (Timdu), dan kami pastikan akan ada SK Menteri lanjutan,”tutupnya.

Tags :
Kategori :

Terkait