KEPAHIANG - Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) di Dinas Kesehatan mendata, sepanjang 2025 sudah 40 warga Kabupaten Kepahiang jadi korban gigitan anjing liar sebagai Hewan Penular Rabies (HPR).
Tingginya angka kasus gigitan anjing liar sebagai HPR tersebut, cukup mengkhawatirkan karena bisa berpotensi kepada kematian. Adapun rincian kasus HPR dengan gigitan anjing liar di Kabupaten Kepahiang, pada Januari terjadi 21 kasus, Februari 11 kasus, Maret 7 kasus dan April (hingga berita ini diturunkan, red) terjadi 1 kasus.
Laporan tersebut diperoleh dari rumah sakit dan seluruh Puskesmas di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Gedung Baru Puskesmas Rawat Inap Malin Deman Belum Dioperasikan, Terkendala Jaringan Listrik PLN
BACA JUGA:Hingga April 2025, Dinkes Lebong Belum Ditemukan Kasus HIV Baru
Melihat jumlah kasus gigitan HPR yang terjadi hingga saat ini, pemilik hewan liar diminta tidak melepasliarkan hewan peliharaan serta rutin melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan peliharaannya.
Di bulan April, kasus terbaru gigitan anjing liar terjadi di Desa Weskust Kecamatan Kepahiang. Dari penjelasan Kepala UPTD Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Desi Muhib, SPt menerangkan, dari gejala yang ada terindikasi kuat warga sudah menjadi korban gigitan anjing gila.
"Untuk pastinya, apakah anjing yang menggigit gila atau tidak masih menunggu hasil lab. Tapi, kalau melihat gejalanya memang mendekati," jelas Desi, Kamis 24 April 2025.
Pihaknya telah melakukan penanganan di lokasi, dengan melakukan serangkaian pemeriksaan baik terhadap anjing maupun warga yang menjadi korban gigitan.
BACA JUGA:Ketum Hendry Ch Bangun: Rumah Subsidi untuk Wartawan, Lokasi Strategis Siap Huni
BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Arjuna Janji Kawal Kasus Pembunuhan di Kelurahan Kandang Sampai Tuntas
Korban sendiri diketahui, mengalami dua gigitan anjing liar dibagian dan tangan. Lebih lanjut, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang Budi, SP menambahkan, sepanjang tahun ini pihaknya rutin memberikan vaksin ke desa-desa.
Disampaikan, bagi warga yang ingin meminta vaksin terhadap hewan peliharaannya dapat menghubungi langsung perangkat desa masing-masing.
"Sesuai permintaan desa, petugas Keswan nantinya akan turun langsung memberikan vaksin terhadap hewan peliharaan. Biasanya, 3 hari setelah permintaan langsung dilakukan penyuntikan," jelas Budi.