Negara Rugi Rp495 Juta, Terdakwa Kades dan Bendahara Gunakan DD Suro Bali untuk Kepentingan Pribadi

Kamis 10 Apr 2025 - 22:13 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Deretan saksi yang dihadirkan JPU meliputi Pengawas Desa Suro Bali, Heri Irawan, Ponri dan Nursa.

Kemudian ada Kaur Pemerintahan Desa Rudi, dan terakhir ada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suro Bali Herman.

BACA JUGA:TPP PNS Dinkes Seluma Belum Dicairkan, Menunggu Puskesmas RGM Lengkapi Berkas

BACA JUGA:Belum Ada Kepastian Pembayaran TPP ASN Lebong, Penjelasan Sekda

Disampaikan Heri Irawan, sejumlah pekerjaan tidak dilaksanakan tetapi anggaran tetap dicairkan. 

Beberapa pekerjaan bermasalah bahkan tidak dikerjakan di antaranya rabat beton, jalan lingkungan dan lampu jalan tenaga surya.

"Jalan lingkungan tidak terealisasi, kemudian lampu jalan tenaga surya ada juga pekerjaan lain tidak selesai," jelasnya.

Lebih lanjut Heri menjelaskan, khusus untuk lampu jalan, dianggarkan untuk 30 unit. 

Tetapi setelah dicek ke lapangan, hanya terpasang 16 tiang dan yang terpasang lampu hanya 3 unit. 

Sebagai pendamping desa, Heri dan rekan lain sudah mengingatkan kepala desa terkait pelanggaran tersebut.

Hanya saja tidak ada respon dari Kepala Desa untuk memperbaiki atau menyelesaikan masalah tersebut.

"Sudah kami ingatkan tapi tidak ada respon," jelas Heri.

Kemduian Rudi selaku Kaur Pemerintahan hanya mengetahui anggaran Dana Desa Suro Bali Rp 1.050.000.000. 

Tetapi rincian digunakan untuk apa saja Rudi tidak tahu. Karena Kades dan Bendahara tidak mengumumkan dana tersebut digunakan untuk apa saja. 

Umumnya, ada pada papan pengumuman jumlah dana desa yang diterima dan digunakan untuk apa saja.

"Kalau anggarannya Rp 1 miliar tahu, tapi tidak pernah tahu digunakan untuk apa saja," terangnya.

Kategori :