Langgar Netralitas Pilkada, Oknum Pejabat di Sekretariat DPRD Benteng Hanya Disanksi Potong TPP

Asisten III Pemkab Bengkulu Tengah, Elyandes Kori, SE, MM mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada 4 ASN tersebut.--Jeri Yasprianto
BENTENG, KORANRB.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu telah memberikan rekomendasi kepada Pemkab Bengkulu Tengah terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Benteng beberapa waktu yang lalu.
Untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BKN tersebut, tim pemeriksa yang dibentuk oleh Pemkab Bengkulu Tengah telah memanggil 4 ASN yang diduga telah melakukan pelanggaran netralitas tersebut.
Asisten III Pemkab Bengkulu Tengah, Elyandes Kori, SE, MM mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada 4 ASN tersebut.
Dari hasil pemanggilan yang telah dilakukan tersebut Pemkab Bengkulu Tengah memutuskan akan memberikan sanksi kepada oknum pejabat di Sekretariat DPRD Benteng berinisial SH.
Adapun sanksinya hanya berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) saja.
BACA JUGA:RSUD Lebong Dibebankan Target PAD Rp 29 Miliar, Monginsidi: Target PADTerbesar Dibanding OPD Lain
"Sudah kita putuskan akan memberikan sanksi kepada SH. Sanksi yang diberikan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lantaran didapati bukti kuat indikasi dugaan pelanggaran tersebut," katanya
Sementara itu, 3 ASN lainnya belum ditemukan bukti yang cukup kuat untuk dijatuhi sanksi. Pada saat ini pihaknya sedang menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Tengah tentang pemberian sanksi terhadap adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pilkada lalu.
Pemberian sanksi ini berdasarkam peraturan perundang-undangan, jika sanksi bagi pelanggar netralitas masuk dalam 2 kategori. Yakni sanksi sedang berupa pemotongan dan lainnya. Kemudian sanksi berat berupa pencopotan jabatan, penurunan pangkat maupun penghentian dari ASN.
‘’Saya sudah paraf. Tinggal lagi untuk SK dari pak Bupati. Untuk yang diberikan sanksi yang satu orang karena memang ada bukti yang cukup kuat mengarah pada dugaan pelanggaran ASN," ungkapnya.