Terdakwa Kades dan Bendahara Desa Suro Bali Minta Maaf, Akui Korupsi Rp496 Juta, Begini Pengakuannya

BERSIAP: Setelah sidang selesai kedua terdakwa nampak bersiap meninggalkan ruangan sidang sedang memegang rompi tahanan. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Terdakwa Kepala Desa (Kades) Suro Bali, Ketut Dana Putra dan Bendahara Desa Dio Ade Saputro nonaktif mengakui perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 serta Dana Silpa Tahun Anggaran 2022.
Akibat perbuatan keduanya, Kerugian Negara (KN) mencapai Rp496 juta.
Pengakuan kedua terdakwa terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu 16 April 2025 diketuai Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.
Bahkan diakhir persidanga keduanya pun menyampaikan permintaan maaf di hadapan Majelis Hakim akibat perbuatan keduanya.
BACA JUGA:Upaya Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Dinkes Provinsi Bengkulu Skrining 9 Penyakit Ini
Disampaikan terdakwa Ketut bahwa apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang memang benar.
Hasil dari audit lapangan dari terdakwa itu juga benar, memang mereka memasang 11 lampu jalan sedangkan dalam RAB sebanyak 30 unit lampu jalan.
"Salah satu yang kami ambil uangnya dari pemasangan lampu jalan. Belum lagi dari 2 proyek yang tidak kami laksanakan, namun kami buat laporan itu ada," ungkap Ketut.
Dari hasil melakukan mark up hingga pembuatan SPJ fiktif uangnya digunakan terdakwa Ketut untuk biaya berobat istri hingga untuk bayar utang sisanya untuk kehidupan sehari-hari.
BACA JUGA:Nasib Nova Belum Aman: PSSI Belum Putuskan Tetap Tukangi Timnas U17
"Uang hasil korupsi itu saya pakai untuk keperluan pribadi, saya gunakan biaya berobat istri bayar utang hingga makan minum itu saja," jelas Ketut.
Untuk sistem pengambilan uang terdakwa Ketut menyebut dirinya berkoordinasi dengan terdakwa Dio. Bukan sistem bagi hasil, tapi sistem layaknya ATM desa itu ATM pribadi.