Keterlibatan Tsk Lain Korupsi Kas Bank Didalami Kejari Bengkulu, Kuasa Hukum Tegaskan Klien Koorperatif

KONFERENSI PERS: Kepala Kejari Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH bersama dengan para kasi di lingkungan Kajari sedang melakukan konferensi pers. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana kas milik bank plat merah yang ada di Kota Bengkulu.
Dalam penetapan tersangka tersebut Kejari Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi dan sudah menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantas Tipikor.
Namun untuk Pasal 55 UU Pemberantasan Tipikor, Kejari Bengkulu masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Dalam kasus ini mantan Kapala Cabang Pembantu (KCP) berinisial FD jadi tersangka tunggal.
BACA JUGA:Sungai Rindu Hati Meluap, Jembatan Putus, 108 Rumah dan Sawah Terendam
BACA JUGA: Porprov Bengkulu 2025 Diundur September Mendatang, Ini Penjelasan KONI Bengkulu
Diduga perbuatan FD telah merugikan keuangan negara hingga Rp6,7 miliar.
Disampaikan Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati,SH, MH bahwa penyidik sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Dalam penetapan tersangka penyidik sudah memeriksa 20 saksi terkait kasus ini.
Termasuk sudah melakukan penggeledahan terhadap rumah hingga tempat kerja tersangka.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Fokus Benahi Infrastruktur, Gagas Produksi Kopi Internasional
BACA JUGA:Masih Ada Guru Belum Terima TPG Triwulan I, Ketua PGRI: Dinas Dikbud Mesti Tindaklanjuti
"Dalam proses penyidikan tersangka kita sudah memeriksa 20 saksi terkait kasus ini, selain itu juga kita sudah melalui penggeledahan dan menyita 70 berkas dan beberapa telepon genggam milik tersangka," ungkap Kajari Bengkulu.
"Untuk Pasal 55, keikutsertaan secara bersama sama merugikan negara dan memperkaya diri masih didalami, jika pada faktanya itu ada tidak menutup kemungkinan akan dimasukan," terang Ni Wayan.