Dugaan Korupsi Tukin Prajurit TNI di Bengkulu Perintah Siapa? Begini Pengakuan Tersangka

Minggu 06 Apr 2025 - 22:47 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Sementara itu  penyidik pidsus Kejati Bengkulu masih terus melengkapi beberapa kekurangan agar berkas segera selesai dan dilimpahkan kepada penuntut umum. 

BACA JUGA:Honda Dream Cup Buka Kelas Baru Vario 160, Digelar di 4 Kota Besar

BACA JUGA:THLT Pemkab Lebong Belum Juga Gajian

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH, MH mengatakan akan secepatnya menyelesaikan berkas kasus AK.

"Secepatnya diselesaikan, karena sudah disampaikan sebelumnya, masa penahanan mau habis," terang Danang.

Dalam perkara ini Jaksa Kejati Bengkulu telah menahan tersangka AK, diduga merugikan negara hingga Rp9 miliar.

Namun dalam proses penyidikan kasus ini diprediksi kerugian negara lebih dari itu.

Di sisi lain Jaksa sudah menyita beberapa aset milik tersangka salah satunya mobil yang ditaksir tidak sampai ratusan juta.

Diterangkan Danang sebelumnya, perbuatan tersangka AK yang melakukan manipulasi Tukin tidak hanya dilakukan tahun 2023.

Tetapi ada dugaan dilakukan juga di 2024. Hanya saja untuk 2024 masih dalam proses penyidikan, sehingga belum bisa disampaikan detailnya. 

"Selama penyidikan ada fakta lain, selain tahun 2023 kami mendalami tahun berikutnya. Artinya perbuatan tersangka ini berlanjut," jelas Danang.

Tersangka AK bekerja sama dengan anggota militer lain (sudah diproses hukum pengadilan militer) untuk melakukan korupsi Tukin. 

Caranya dengan melakukan manipulasi tukin yang diterima personel TNI. Dengan menambah nominal, misalnya Rp10 juta menjadi Rp100 juta atau Rp2,5 juta menjadi Rp250 juta. Setidaknya lebih dari 5 Tukin Personel TNI yang dibesarkan nominalnya oleh AK. 

Setelah nominal tukin dibesarkan, semua keuntungannya dinikmati oleh AK dan prajurit yang membantu proses manipulasi Tukin.

"Fakta hukumnya tidak ada seperti itu (perintah pimpinan, red), yang melakukan manipulasi ini tersangka AK dengan anggota militer level bawah. Setidaknya lebih dari 5 Tukin yang dibesarkan nominalnya. Misalnya tukin Rp 10 juta dirubah menjadi Rp100 juta. Tidak semua Tukin dimanipulasi oleh AK, hanya beberapa berdasarkan pilihan AK," pungkas Danang.

AK diringkus tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Bengkulu bersama dengan Denpom 021 Bengkulu terancam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Kategori :