Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Plat Merah di Bengkulu Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya

FD (31) mantan kepala cabang (Kacab) bank Plat merah di Kota Bengkulu ditetapkan tersangka oleh Kejari Bengkulu.--WEST JER TOURINDO/RB

KORANRB.ID - FD (31) mantan kepala cabang pembantu  bank Plat merah yang berkantor di Mega Mall Kota Bengkulu ditetapkan tersangka oleh Kejari Bengkulu.

FD ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Kas Salah satu Bank plat merah yang ada di Kota Bengkulu.

Usai ditetapkan tersangka, Kamis 17 April 2025 sore, FD langsung ditahan dan dibawa petugas Kejari Bengkulu menuju ke Rutan Bengkulu.

Penetapan tersangka ini setelah Jaksa Kejari Bengkulu melakukan penyelidikan serta penggeledahan dan diperoleh 70 barang bukti yang berhasil diamankan.

BACA JUGA: Terdakwa Kades dan Bendahara Desa Suro Bali Minta Maaf, Akui Korupsi Rp496 Juta, Begini Pengakuannya

Hasil penyidikan Kejari Bengkulu, tindakan tersangka FD telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 miliar.

Penahanan tersangka korupsi dana kas bank plat merah ini dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH.

"FD adalah mantan kepala cabang pembantu bank plat merah di Bengkulu. Saat ini dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hasil penyidikan, FD melakukan aksinya pada saat menjabat sebagai Kacab," ungkap Ni Wayan.

Lebih lanjut Kajari mengatakan, proses penetapan tersangka sudah melewati proses penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA:Ayah di Bengkulu Rudapaksa Anak Tiri, Ancam Bakar Rumah Bila Menolak

Bahkan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga sudah melakukan penggeledahan di rumah milik FD dan tempat usaha sopir dari FD.

"Penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang jelas, kita sudah dalami hingga menetapkan tersangka ini," terang Ni Wayan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim bahwa tersangka ini menggunakan uang hasil dari tipikor untuk judi online.

"Uang itu dia larikan ke Judol, saat ini tersangka sudah kita titip ke Rutan Bengkulu," tutup Ni Wayan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan