3 Jenis Aset Tersangka Korupsi Tukin Prajurit TNI di Bengkulu Disita Jaksa, Kuasa Hukum Minta Cepat Sidang

DIGIRING: Tersangka AK saat digiring Jaksa Kejati Bengkulu di Rutan Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit TNI di Bengkulu.

Dalam perkara ini Jaksa Kejati Bengkulu telah menahan tersangka AK, diduga merugikan negara hingga Rp9 miliar.

Namun dalam proses penyidikan kasus ini diprediksi kerugian negara lebih dari itu.

Di sisi lain Jaksa sudah menyita beberapa aset milik tersangka salah satunya mobil yang ditaksir tidak sampai ratusan juta.

Disampaikan Kuasa Hukum tersangka AK, Adi Candra, SH, MH bahwa Jaksa telah menyita berbagai asset milik kliennya.

BACA JUGA:Sampah di Tebing Lubuk Manau Dibersihkan, Ini Pesan DLHK Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Stok Migor Cukup, Disperindag: Tidak Perlu Membeli Berlebihan

Aset yang disita meliputi rumah di Kelurahan Pekan Sabtu satu unit mobil Ertiga dan satu bidang kebun sawit.

"Untuk sementara rumah pelangi di Pekan Sabtu, mobil Ertiga dan kebun sawit. Yang ingin kami tegaskan bahwa tidak semua KN dinikmati klien kami," imbuhnya.

Adi Candra berharap rangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu semoga mempercepat penyelesaian berkas perkara. 

Sehingga kliennya AK segera disidangkan, mengingat AK sudah ditahan sejak awal Januari 2025 lalu.

“Kami berharap kasus ini cepat selesai dan cepat untuk disidangkan mengingat kami sudah kooperatif dan tidak ada informasi yang kami tutupi,” terang Adi.

BACA JUGA:Bawaslu Komitmen Tangani Laporan Pelanggaran PSU Pilkada Bengkulu Selatan

BACA JUGA:32 OPD Benteng Belum Bayar Gaji Honorer, 8 April Proses Pencairan

Tag
Share