Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Menteri dalam Negeri, serta perubahan hari libur Lebaran anak sekolah, libur nasional dan cuti bersama.
BACA JUGA: Pulbaket Dugaan Honorer Siluman: Polres Seluma Panggil BKPSDM, Disdikbud dan Dinkes
BACA JUGA:Ribuan Pengunjung Masih Padati Objek Wisata di Rejang Lebong
"Sebelumnya, libur sekolah lebaran 2025 di mulai dari tanggal 26-28 Maret 2025 dan 2-8 April 2025 merupakan hari libur. Namun dengan adanyan surat edaran dari Pemerintah Pusat, libur sekolah lebaran 2025 diperpanjang. Dan di tanggal 9 April 2025 pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilaksanakan seperti biasa," pungkasnya.
Kategori :