Rabu 9 April 2025, Guru dan Siswa di Mukomuko Diminta Laksanakan Aktivitas Belajar Mengajar

Minggu 06 Apr 2025 - 21:09 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Menteri dalam Negeri, serta perubahan hari libur Lebaran anak sekolah, libur nasional dan cuti bersama. 

BACA JUGA: Pulbaket Dugaan Honorer Siluman: Polres Seluma Panggil BKPSDM, Disdikbud dan Dinkes

BACA JUGA:Ribuan Pengunjung Masih Padati Objek Wisata di Rejang Lebong

"Sebelumnya, libur sekolah lebaran 2025 di mulai dari tanggal 26-28 Maret 2025 dan 2-8 April 2025 merupakan hari libur. Namun dengan adanyan surat edaran dari Pemerintah Pusat, libur sekolah lebaran 2025 diperpanjang. Dan di tanggal 9 April 2025 pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilaksanakan seperti biasa," pungkasnya.

Kategori :