Kuota Pendampingan Hukum Gratis Pemkab Mukomuko Tahun 2025 Bertambah

Kamis 27 Mar 2025 - 09:07 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Ade Haryanto

Selain itu, khusus untuk alokasi program bantuan pendampingan hukum untuk warga miskin tahun 2024 sebanyak tiga perkara.

Yang terealisasi hanya 2 perkara, dan 1 perkara lainnya tidak bisa digunakan.

"Khusus bagi warga miskin yang mendapat bantuan pendampingan hukum harus ada surat keterangan miskin yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah setempat," tandasnya.

Kategori :