Pengangkatan CPNS Paling Lambat Juni, PPPK Oktober Tahun Ini, BKPSDM Kebut Penerbitan NIP

Senin 17 Mar 2025 - 23:42 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Setelah sempat diundur pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahap l.

Akhinya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) lakukan pengangkatan CASN tahun ini semua. 

Informasi terbaru, paling lambat untuk CPNS akan diangkat Juni mendatang, sedangkan untuk PPPK akan diangkat paling lambat Oktober 2025 mendatang. 

Hal ini dilakukan karena penundaan pengangkatan CASN sebelumnya menuai protes, karena CASN yang lolos tersebut sudah banyak yang berhenti bekerja dari pekerjaan sebelumnya.

BACA JUGA:Alasan Dewan Mukomuko Belum Kembalikan 2 Unit Mobnas Fortuner VRZ, BKD Mukomuko Akan Libatkan Kejaksaan

BACA JUGA: Bupati Seluma Minta BKPSDM Verifikasi Ulang Perangkat Desa Lolos Seleksi PPPK

“Benar, jadwal dikembalikan seperti semula pengangkatan dilakukan tahun ini semuanya tidak ada yang menunggu tahun depan.

Kalau kita tentunya sebagai pemerintah daerah akan mengikuti apa yang disampaikan pusat,” kata Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri SH, MH.

Niko menyampaikan terkait dengan persiapan rencana pengangkatan CASN baik CPNS dan PPPK Tahap l tahun ini. 

Proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) baik NIP untuk CPNS 2024 dan PPPK Tahap I 2024 masih berjalan dan otomatis akan dikebut. 

BACA JUGA:Tingkatkan PAD Seluma, DPRD Seluma Bentuk Panja Hari Ini

BACA JUGA:Peringati Nuzul Quran, Unihaz Santuni Anak Yatim

Begitu NIP ini rampung tentu daerah akan langsung melaksanakan proses pengangkataan, yang dimulai dari CPNS terlebih dulu dan nantinya baru diikuti dengan pengangkatan PPPK.

"Karena jadwal tidak jadi diundur untuk pengangkatan, maka dari itu proses penerbitan NIP juga akan dipercepat, sehingga dapat cepat dilakukan pengangkatan sesuai jadwal yang disampaikan pusat," ujarnya.

Meski demikian, Niko mengakui BKDPSDM Mukomuko, belum menerima surat resmi dari BKN terkait perubahan ketentuan teknis perihal pengangkatan CPNS maupun PPPK. 

Kategori :