Surat Edaran MenPANRB, ASN di Pusat dan Daerah Gunakan Skema Kerja FWA Pada 8 April 2025

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini.-foto: menpan.go.id/koranrb.id-
KORANRB.ID – Kementerian PANRB menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025.
Meski tugas ASN dilaksanakan secara FWA, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini meminta instansi pemerintah tetap menjamin pelayanan publik dan pemerintahan dilaksanakan secara optimal.
Pelaksanaan FWA diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 tertanggal 4 April 2025.
FWA dilaksanakan dengan pertimbangan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas saat arus balik mudik.
BACA JUGA:Tunaikan Nazar, Azhari Potong 2 Ekor Sapi dan Kambing di Rumah Dinas Bupati Lebong
BACA JUGA:Warga Hilang di Sungai Saat Mencuci Motor Belum Ditemukan, Tim Pencari Lakukan Penyisiran Sungai
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” kata Rini di Jakarta dilansir dari menpan.go.id.
Dijelaskannya, langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Melalui SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.
Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.
BACA JUGA:Jual Beli Ternak, Dinas Pertanian Seluma Tegaskan Peternak Harus Memiliki SKKH
BACA JUGA:Harga Daging Sapi di Rejang Lebong Turun Setelah Lebaran, Jadi Rp130 Ribu Per Kilogram
Sebelumnya pada SE Menteri PANRB No.2 Tahun 2025 pengaturan FWA dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin, 24 Maret 2025 sampai Kamis, 27 Maret 2025, melalui perubahan SE ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan 1 hari yaitu pada hari Selasa, 8 April 2025.
Pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional.