"Siapkanlah berkas dari jauh hari, nanti pas diminta langsung bisa diproses," pesannya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM meminta agar BPKAD benar-benar mengurus masalah pencairan THR dengan baik.
Jangan sampai nanti, ada kejadian THR telat dibayarkan karena adanya berbagai masalah.
Karena THR itu adalah hak bagi para ASN, dan jelas aturannya sudah ada.
BACA JUGA:FMPR Pertanyakan Pansus ke DPRD Bengkulu Selatan, Walhi Laporkan PT ABS ke Kejagung
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian THR ASN akan diberikan paling cepat 10 hari menjelang lebaran.
"Ikuti peraturan yang telah dikeluarkan, jangan sampai ada keterlambatan," sampai Sekda.
Dia mengungkapkan, sama dengan tahun lalu penerima THR hanyalah ASN.
Sementara untuk tenaga honorer, sampai dengan saat ini belum ada peraturan yang mengatakan bahwa mereka juga akan mendapatkan THR.
BACA JUGA:Mulai Dibuka Hari Ini, Dapatkan Sembako Harga Miring di Pasar Murah
Juga di tanda tangan kontrak, tidak ada kebijakan yang mengatakan bahwa tenaga honorer berhak menerima THR.
"THR hanya ASN yang dapat, untuk honorer sampai sekarang belum ada petunjuknya," jelas Sekda. (cil)