Disiapkan Anggaran Rp15 Miliar Untuk Bayar THR ASN di Bengkulu Tengah

THR ASN: ASN Di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah dipastikan akan menerima pembayaran THR.-foto: dok/koranrb.id-
BENTENG - Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Sub Koordinator Perbendaharaan, Adeansah Putra, SE menjelaskan, untuk membayarkan THR ASN ini, Pemkab Bengkulu Tengah akan menyiapkan anggaran sebesar Rp15 miliar.
Menyusul terbitnya PP tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah akan segera menggelar rapat untuk pembuatan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembayaran THR ini.
“Nanti tim dari Pemkab Bengkulu Tengah akan menggelar rapat terkait pembuatan Perkada pembayaran THR. Setelah Perkada sudah terbit, barulah pembayaran THR bisa dilakukan,” ujarnya.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Resmikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Lebong
BACA JUGA:Sebanyak 5.926 Warga Seluma Pindah Keluar, Hanya 5.252 yang Datang
Dalam PP tersebut tidak disebutkan kapan paling lambat pembayaran THR. Namun hanya disebutkan bahwa paling cepat pembayaran THR tanggal 17 Maret 2025.
Dalam PP yang diterbitkan tersebut, pemerintah pusat tak hanya menerbitkan regulasi pembayaran THR, melainkan juga regulasi pembayaran gaji ke-13. Termasuk juga pembayaran tambahan tunjangan 100 persen sama seperti tahun lalu.
“Secara regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat, pembayaran tambahan tunjangan 100 persen ada sama seperti tahun lalu. Namun dalam regulasi juga dijelaskan, pembayaran tambahan tunjangan 100 persen ini disesuaikan dengan kondisi fiskal keuangan daerah,” ungkapnya.
Lanjut Adeansah, pada dasarnya untuk pembayaran tambahan tunjangan 100 persen ini belum diputuskan. Sebab Pemkab Bengkulu Tengah akan menggelar rapat terlebih dahulu terkait pembayaran tambahan tunjangan tersebut.
Dijelaskannya, apakah nanti akan dibayarkan atau tidak akan diputuskan dalam rapat. Termasuk berapa persen yang dibayarkan, apakah 100 persen atau kurang dari itu. Semuanya tergantung kondisi anggaran Pemkab Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:8 Orang Terjaring OTT KPK di OKU Sumsel, Malam Ini Dibawa ke Jakarta, Ada Anggota DPRD
“Pembayaran tambahan tunjangan 100 persen ini sifatnya tidak mengikat. Bisa dibayarkan dan bisa juga tidak dibayarkan, tergantung kondisi anggaran Pemkab Bengkulu Tengah. Semuanya akan ditentukan dalam rapat yang akan digelar nanti,” terangnya.