Kontrak Kerja 1.429 Tenaga Honorer Pemprov Bengkulu Bakal Diperpanjang

Sabtu 08 Mar 2025 - 22:22 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu merekomendasikan 1.429 tenaga non-ASN atau honorer untuk diperpanjang kontrak kerjanya tahun ini.

Namun tenaga honorer bekerja di bawah 2 tahun tidak mendapatkan rekomendasi perpanjangan kontrak kerja tersebut.

Ini berkenaan dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Bengkulu, perihal perpanjangan masa kerja tenaga non-ASN hasil evaluasi tenaga non--ASN dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam surat edaran itu menerangkan 2 poin penting, diantaranya.

BACA JUGA:Bisa Melompat dari Akuarium! Berikut 5 Fakta Menarik Wrasse Bergaris Enam

Pertama tenaga non-ASN atau honorer yang terdata dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Nasional ikut seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I, serta yang ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk dapat direkomendasi perpanjangan masa kerjanya.

Kedua, tenaga non-ASN atau honorer baik yang masuk dalam pangkalan database BKN ikut seleki PPPK tahap II dan tenaga non-ASN yang masa kerjanya minimal 2 tahun ikut seleksi PPPK direkomendasi untuk perpanjangan masa kerjanya.

Atas adanya SE dari Sekda Pemprov Bengkulu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.AP menerangkan 2 poin penting tersebut menujukan kategori tenaga non-ASN yang bakal diperpanjang masa kerjanya.

BACA JUGA:Ababil Penyelamat Ka’bah! Berikut 4 Mitologi Burung Berbagai Kepercayaan

“Mereka inilah yang masuk dalam rekomendasi perpanjangan masa kerjanya,” terangnya.

Sementara untuk yang sudah bekerja di lingkungan Pemprov Bengkulu dengan masa kerja di bawah 2 tahun dan tidak terdaftar dalam database BKN, maka tidak masuk dalam kategori tenaga non-ASN yang diperpanjang masa kerjanya.

“Artinya kalau bekerja di bawah 2 tahun tidak masuk kelompok  yang direkomendasi untuk perpanjangan masa kerjanya,” pungkasnya.

Ia menyebutkan untuk tenaga non-ASN atau honorer yang sudah bekerja minimal 2 tahun di tiap OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu sebanyak 1.429 orang. Sesuai dengan jumlah peserta seleksi PPPK tahap II.

BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Bersama untuk Bantu Rakyat, Bupati: Camat dan Lurah Diminta Bergeser Apabila Tak Sanggup

Sementara itu setidaknya ada 216 orang yang gagal lolos tahap pemberkasan seleksi PPPK tahap II lantaran tidak masuk kriteria 2 tahun bekerja dan tidak terdata di database BKN.

Kategori :