Ketetapan tersebut berdasarkan Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyatakan bahwa “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Kemudian merunut pada UU 20 Tahun 2023 tersebut juga menegaskan setiap Instansi Pemerintahan dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Ditambahkan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK), Sri Hartika menerangkan besaran gaji pegawai non-ASN yang diperpanjang tersebut memiliki besaran yang sama pada sebelumnya.
“Mereka yang tidak dapat memenuhi formasi PPPK tahap II tetap dipekerjakan dengan besaran gaji seperti sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, M. Ali Saftaini, SE menekankan untuk setiap OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk tidak lagi merekrut pegawai non-ASN.
“Dengan adanya ketentuan yang berlaku itu, sudah jelas masing-masing OPD tidak lagi diperbolehkan untuk menambah tenaga honorer yang baru,” kata Ali..
Menurut Ali mekanisme pengangkatan pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu sudah memiliki skema yang jelas, baik melalui proses seleksi PPPK maupun CPNS.