4 Saksi Meringankan Bantah Proyek Puskeswan Total Loss dan Gagal Konstruksi

Rabu 05 Mar 2025 - 23:43 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

"Saya cek ke lapangan tahun 2022 lalu, secara visual bangunannya ada dan sudah difungsikan. Sudah diserah terimakan sebagai aset Pemda Benteng tahun 2022," jelas Hendri.

Sementara itu saksi Reni menyampaikan kesaksian bahwa secara fisik bangunan Puskeswan Talang Empat tidak ada masalah.

BACA JUGA:Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama, Gubernur: Menjaga Silahturahmi Itu Penting untuk Membangun Bengkulu

BACA JUGA: Pelayanan Prima Wali Kota Bengkulu, Upaya Bantu Rakyat

Terdapat rumah dokter dan bangunan fisik yang punya fasilitas layaknya kantor.

"Sudah difungsikan dalam kondisi baik," ujarnya.

Penasihat hukum terdakwa juga menghadirkan 2 saksi ahli untuk meringankan kliennya. Mereka adalah Recky Yundrismein ahli bidang arsitek dan koordinator penilai ahli serta Jarwoto ahli kontruksi. 

Keterangan 2 saksi ahli tersebut sangat berbeda dengan keterangan ahli konstruksi yang dihadirkan JPU beberapa waktu lalu.

Menurut mereka, tidak ada proyek yang total loss pada proyek pembangunan Puskeswan dan BPP lingkungan Dinas Pertanian Benteng. 

Ahli kontruksi dan ahli arsitek tidak menemukan adanya kejanggalan pada bangunan puskeswan saat mereka melakukan pengecekan. 

Sementara itu PH terdakwa Kontraktor Danitas Subarja, Made Sukiade, SH menyatakan bahwa Puskeswan Talang Empat pada perhitungan BPKP yang menyatakan total loss adalah salah.

"BPKP harus belajar lagi menghitung kerugian negara, dua ahli yang kita hadirkan tadi benar-benar membantu klien kami. Dari keterangan mereka proyek Puskeswan tidak total loss, bangunan fisiknya ada, digunakan bahwa sudah diserah terimakan ke Pemda. Jadi dari mana BPKP menghitung total loss tersebut, padahal bangunannya ada," tutup Made. 

Kategori :