JPU dan Terdakwa Bakal Adu Kuat Ahli di Persidangan Perkara Tipikor Proyek Puskeswan Benteng

BORGOL: Terdakwa yang terseret perkara Tipikor Benteng sedang diborgol setelah sidang selesai. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID  – Pembuktian perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan peningkatan dan pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), dan gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) nampaknya akan adu kuat saksi.

Selain Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, terdakwa yang terseret dalam perkara ini juga akan datangkan saksi ahli meringankan dalam persidangan.

Pada sidang selanjutnya 26 Februari 2025 mendatang, JPU Kejati Bengkulu akan hadirkan 3 saksi ahli.

Ketiga saksi ahli tersebut akan menerangkan mengenai perkara ini sesuai dengan keilmuan mereka.

BACA JUGA:Razia Malam Polresta Bengkulu, 21 Orang Diamankan, 9 Motor Ditilang

BACA JUGA:Pasir Putih Kawasan Wisata, Pedagang Bakal Direlokasi

Perkara ini menyeret 10 terdakwa yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Endang Sumantri, Kabid Peternakan sekaligus PPTK Watler, Gilbert Tampubolon.

Kemudian Kabid Penyuluhan Edi Pelita  dan PNS Pemkot Bengkulu, Mus Mulyanto, sekaligus sebagai broker proyek.

Sementara terdakwa kontraktor hingga pihak ketiga meliputi Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya Dannitias Subarja, Direktur CV. Bita Konsultan Nana Setiana. Kontraktor dari CV.Lavender Kurniasih, Pelaksana pekerjaan dari CV.Air Kertau Joni Woker.

Serta konsultan CV. Arch Studio Ruben Artanto  dan Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri Durmika.

BACA JUGA:Makan Minum Pasien saat Ramadan Ikut Dikorupsi, Total Terima Fee Rp126 Juta, Aset Terdakwa Ditelusuri Jaksa

BACA JUGA:Segera Urus, Pemprov Bengkulu Gratiskan BBNKB

Para terdakwa didakwa merugikan negara hingga Rp2,3 miliar dan sudah mengembalikan sebanyak Rp489.995.000.

Disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu, Syaifudin Tagamal, SH, MH melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulun Arif Wirawan, SH, MH, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH, MH bahwa pada sidang berikutnya akan memanggil 3 saksi ahli mereka akan memperkuat dakwaan JPU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan