Salah Satu Terdakwa Kontraktor Perkara Tipikor Puskeswan Benteng Kembalikan Kerugian Negara Rp433 Juta

SERAHKAN: Keluarga terdakwa Kurniasih mencicil kerugian negara nampak sedang menyerahkan uang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Terdakwa Kontraktor dari CV. Lavender, Kurniasih yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mulai cicil Kerugian Negara (KN).

Diwakilkan pihak keluarga menyerahkan kerugian negara sebanyak Rp433 juta.

Penyerahan uang tersebut dilakukan pada 12 Maret 2025 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Sebanyak 10 terdakwa perkara ini yakni mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Tengah Endang Sumantri, Kabid Peternakan sekaligus PPTK Watler Gilbert Tampubolon.

BACA JUGA:Penipuan Atas Nama Dinsos, Oknum Petugas Pendamping PKH Dilaporkan ke Polres Kaur

BACA JUGA:Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0407/Kota Bengkulu Buat Sumur Bor di Masjid Nurul Ihsan

Kemudian Kabid Penyuluhan Edi Pelita  dan PNS Pemkot Bengkulu Mus Mulyanto, sekaligus sebagai Broker proyek.

Untuk pihak kontraktor hingga pihak ketiga meliputi Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya, Dannitias Subarja, Direktur CV. Bita Konsultan, Nana Setiana.

Kemudian Kontraktor dari CV. Lavender, Kurniasih, Pelaksana Pekerjaan dari CV. Air Kertau, Joni Woker.

Selanjutnya Konsultan CV. Arch Studio Ruben Artanto dan Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri Durmika.

BACA JUGA:Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Pasar Bawah Akibat Tergulung Ombak

BACA JUGA:Tambak Udang Tak Taat Dokumen UKL-UPL di Kaur Segera Terima Teguran Tertulis!

Disampaikan JPU Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH bahwa satu terdakwa menyerahkan uang sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. 

Selanjutnya JPU akan menyerahkan uang tersebut ke Kas Negara sebagai bentuk upaya pemulihan KN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan