JPU Siap Tuntut Berat Terdakwa Tipikor Puskeswan Benteng

GIRING: Terdakwa Tipikor Puskeswan Bengkulu Tengah sedang berjalan dan digiring Jaksa meninggalkan ruangan sidang. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Hingga sidang agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sudah mulai menyiapkan tuntutan tinggi bagi terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan peningkatan dan pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), dan gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang dinilai tidak kooperatif.

Disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu, Syaifudin Tagamal, SH, MH melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arif Wirawan, SH, MH, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH, MH, ada beberapa pertimbangan JPU menuntut berat terdakwa yang terseret dalam perkara ini.

Mulai dari berbelit-belit dalam persidangan atau tidak kooperatif hingga yang paling penting tidak memiliki niatan mengembalikan Kerugian Negara (KN). Perkara ini merugikan negara Rp2,3 miliar, baru pulih sekitar Rp489.995.000.

“Kalau untuk hal memberatkan kami lihat semunya punya hal memberatkan dan juga ada hal yang meringankan,” ungkap Arif.

BACA JUGA:Gusril-Hamid Selesai Dilantik, Setelah Digembleng Siap Jalankan Visi dan Misi

BACA JUGA:Perkuat Dakwaan Tipikor Makan Minum Pasien RSUD Manna, Pekan Depan JPU Hadirkan 5 Saksi

Terdakwa yang terseret dalam perkara ini meliputi mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Endang Sumantri, Kabid Peternakan sekaligus PPTK Watler, Gilbert Tampubolon.

Kemudian Kabid Penyuluhan Edi Pelita  dan PNS Pemkot Bengkulu, Mus Mulyanto, sekaligus sebagai broker proyek.

Sementara terdakwa kontraktor hingga pihak ketiga meliputi Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya Dannitias Subarja, Direktur CV. Bita Konsultan Nana Setiana. Kontraktor dari CV.Lavender Kurniasih, Pelaksana pekerjaan dari CV.Air Kertau Joni Woker.

Serta konsultan CV. Arch Studio Ruben Artanto  dan Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri Durmika.

Para terdakwa didakwa merugikan negara hingga Rp2,3 miliar dan sudah mengembalikan sebanyak Rp489.995.000.

BACA JUGA:Teddy Rahman Ikuti Orientasi Kepala Daerah di Akmil 8 Hari

BACA JUGA:Layanan Tabungan Mandiri Bisnis 5 Mata Uang Asing

Untuk terdakwa yang tidak memiliki hal meringankan juga ada salah satunya seperti terdakwa Mus Mulyanto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan