Sementara itu PH terdakwa Dannitias Subarja, Made Sukiade, SH mengatakan pihaknya juga akan menghadirkan saksi dalam perkara ini.
“Kita juga akan menghadirkan ahli konstruksi,” jelas Made.
Sementara itu JPU Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH mengatakan bahwa untuk menghadirkan ahli adalah hak terdakwa.
Dalam proses pembuktian di persidangan sudah lazim untuk PH menghadirkan saksi meringankan.
“Untuk menghadirkan ahli saya rasa itu adalah hak kedua bela pihak, kami juga kan menghadirkan saksi ahli, ada dua kami ajukan pertama auditor, kedua ahli kontruksi,” tutup Arif.
Kategori :