Minta Tetapkan Tersangka Penerima Uang Rp38 Juta Perkara Tipikor Puskeswan Benteng
JALAN: Terdakwa sedang berjalan setelah persidang perkara Tipikor Puskeswan Benteng digelar. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Fakta persidangan perkara perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Terdakwa sebut ada pihak yang juga menerima uang dari hasil Tipikor proyek Rehabilitasi Puskeswan Benteng pihak tersbut menerima uang Rp38 juta, Penasihat Hukum salah satu terdakwa Endah Rahayu Ningsi, SH minta untuk jaksa menghadirkan mereka.
Bukan hanya hadirkan, namun ditetapkan menjadi tersangka sebab mereka terlibat puisaran perkara ini.
Dalam perkara ini terdapat 10 terdakwa yang terserat yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, Endang Sumantri, Kabid Peternakan sekaligus PPTK Watler, Gilbert Tampubolon.
BACA JUGA:TBC Tembus 3.410 Kasus Sepanjang 2024, Paling Banyak di Kota Bengkulu
BACA JUGA:Sedikit Lega Mudah Peroleh Pupuk, Hama dan Irigasi Masih jadi Kendala Petani Dusun Besar
Kemudian Kabid Penyuluhan Edi Pelita dan PNS Pemkot Bengkulu, Mus Mulyanto, sekaligus sebagai broker proyek.
Untuk terdakwa dari kontraktor meliputi Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya Dannitias Subarja, Direktur CV. Bita Konsultan Nana Setiana. Kontraktor dari CV.Lavender Kurniasih, Pelaksana pekerjaan dari CV.Air Kertau Joni Woker.
Para terdakwa didakwa JPU telah merugikan negara hingga Rp2,3 miliar atas 7 pembangunan proyek Puskswan Benteng dan telah anggaran keseluruhan Rp4 miliar.
Diampaikan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Endang Sumantri, Endah Rahayu Ningsi, SH bahwa, hakim sudah memberi petunjuk untuk jaksa hadirkan para pihak yang disebut terdakwa menerima uang dari hasil korupsi.
BACA JUGA:Ini Alasan Mathew Baker Tinggalkan Timnas U-20, Indra Sjafri Hormati Putusan Itu
BACA JUGA:Pemprov Siapkan Kebutuhan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Bukan hanya untuk diperiksa, namun yang terlibat harus ditetapkan tersangka.
“Memang pada persidangan dengan agenda saksi digelar pada 22 Januari ada pihak yang terima uang Rp38 juta. Dan itu uang dari hasil tipikor perkara yang sedang disidangkan ini. Jadi kami minta mereka juga harus dihadirkan,” ungkap Endah.