Tahapan Pilkada Belum Usai, Ini Pesan KPU Bengkulu Selatan

Sabtu 08 Feb 2025 - 22:24 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Ade Haryanto

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Pilkada Bengkulu Selatan belum selesai. Saat ini Pilkada Bengkulu Selatan masuk proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK telah menjadwalkan sidang sengketa Pilkada tahap sidang pembuktian pada 12 Februari 2025.

Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani mengatakan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan saat ini masih tahap pembuktian di MK, usai MK menerima laporan pemohon paslon nomor urut 3 Rifai-Yevri Sudianto.

Oleh sebab itu KPU Bengkulu Selatan berharap masyarakat Bengkulu Selatan tidak mudah terpengaruh isu yang berkembang di media sosial soal putusan sidang MK tersebut.

BACA JUGA:Pemda Siapkan Program Penambahan Fasilitas PAUD

Sebab putusan resmi sengketa Pilkada Bengkulu Selatan 2024 sepenuhnya dikeluarkan oleh MK. 

Maka dari itu masyarakat Bengkulu Selatan untuk sabar menunggu sidang lanjutan tahap pembuktian 12 Februari 2025 mendatang.

"Kami pastikan semua keputusan dan hasil sidang dari MK jangan terpengaruh isu apapun," ujar Erina.

Sebelumnya KPU Bengkulu Selatan menerima undangan jadwal sidang pembuktian dari Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:Pencegahan dan Pendampingan Anak Korban Kekerasan Program Prioritas Pemerintah

Sidang ini merupakan sidang ke empat sengketa Pilkada Bengkulu Selatan dengan termohon Paslon nomor 3 Rifai-Yevri dan termohon KPU Bengkulu Selatan.

Sidang pertama digelar pada 11 Januari 2025, dilanjutkan jawaban KPU tanggal 22 Januari dan putusan Sela 4 Februari 2025.

Kuasa Hukum pihak terkait Gusnan-Ii Sumirat, Dr. Husni Thamrin, SH, MH mengungkapkan sidang lanjutan sengketa Pilkada yang perkara terkait periodesasi memang dilanjutkan ke pembuktian.

"Sidang lanjutan pembuktian diikuti Kabupaten Bengkulu Selatan, Tasikmalaya, Empat Lawang, dan Kutai Kartanegara.

BACA JUGA:Picu Tumbuh Kembang Otak Anak dengan Bermain Aman di Rumah

Kategori :