Tahapan Pilkada Belum Usai, Ini Pesan KPU Bengkulu Selatan

Sabtu 08 Feb 2025 - 22:24 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Ade Haryanto

Kita melihat ini langkah yang sangat bagus diambil oleh MK untuk membuat terang perkara pe riodesasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Husni mengatakan sidang lanjutan akan memberikan penjelasan yang gamblang akan sengketa Pilkada dengan perkara priodesasi.

Dengan tujuan agar tidak menjadi multitafsir.

"Kita akan menyiapkan ahli untuk menjelaskan periodesasi.

BACA JUGA:Diprediksi Disalurkan Maret, 11.242 KPM Terima Bantuan PKH

1 orang yang sudah pasti, tapi kemungkinan 2 orang," katanya.

Husni menjelaskan bahwa putusan sela hanyalah terkait eksepsi belum masuk pokok perkara.

Jadi pemeriksaaan pokok perkara baru akan dilakukan di sidang lanjutan.

"Putusan final masih menunggu," jelasnya.

 

 

 

 

Kategori :