"Masalah hutang yang Rp6 miliar dari negara pada Ferra itu masih tanda tanya dan pada persidangan ahli tidak sependapat bahwa ada hutang itu, " terang Arif.
JPU Kejati Bengkulu menuntut terdakwa Ferra Lolita untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar.
Sedangkan terdakwa Mardi dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Berikutnya terdakwa Zainul Abidin dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan.
Terhadap mereka JPU menjerat dengan Pasal Subsidair dengan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.