KORANRB.ID - Satu dari tiga terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020 sampaikan pembelaan atau pleidoi.
Sedangkan dua terdakwa lagi mejalani sidang reflik setelah sebelumnya juga mengajukan pleidoi.
Terdakwa yang mengajukan pleidoi pada 5 Februari 2025 adalah Kontraktor Ferra Lolita yang sebelumnya meminta untuk menunda pleidoi.
Sedangkan terdakwa PPK BPJN Bengkulu, Mardi dan Wakil Direktur CV Zainul Abidin sebelumnya telah menyampaikan pleidoi dengan meminta untuk bebas juga.
Sidang ketiga terdakwa yang telah merugikan negara sebesar Rp8,2 miliar berlangsung kemarin dengan 2 agenda sekaligus dan hakim yang memimpin persidangan adalah Paisol, SH.
BACA JUGA:Awas, Upload Persyaratan Pengajuan NIP CPNS Rentan Salah
BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit Mulai Naik, Petani Diminta Jaga Kualitas Buah
Disampaikan Penasihat Hukum (PH) salah satu terdakwa, Ranggi Setyadi, SH dalam pleidoi tersebut mereka meminta untuk bebas dari segala hukum yang dijerat bukan hanya itu saja terdakwa meminta untuk bersih nama dari upaya hukum.
"Dalam pleidoi untuk klien kami adalah minta bebas dari segala jeratan hukum baik itu nama baik atau kurungan penjara," ungkap Ranggi.
Ranggi menegaskan bahwa alasan PH jelas dalam pleidoi bahwa perkara ini hitungan kerugian negara tidak jelas dan itu hasil dari fakta persidangan.
Ketika dasar hukum dalam perkara ini sudah cacat hukum maka memang seharusnya penetapan kepastian hukum atas terdakwa harus dipertimbangkan, karena satu saja cacat maka penetapan terdakwa itu gugur.
BACA JUGA: Finalisasi Ganti Bappeda Jadi Bapperida, Ini Tahapannya
BACA JUGA:Hilang Larangan Ecer LPG 3 Kg, Muncul Syarat jadi Sub Pangkalan
Dasar itulah PH mengajukan untuk bebas dari segala tuntutan yang dialamatkan pada dirinya.
"Jadi proyek yang menjadi objek hukum pada perkara ini dahulu dikatakan gagal kontruksi. Namun fakta di lapangan ini sudah digunakan oleh masyarakat, terus perhitungan KN itu cacat, sebab ahli yang mengambil sampel untuk bahan hitung itu tidak menyeluruh jadi ada dua yang tidak valid maka untuk perkara ini tidak valid juga," tegas Ranggi.