Dijelaskan pula, masih ada 4 pemerintah desa yang tidak memberikan penyertaan modal terhadap BUMDes.
Untuk penyertaan modal pun berdasarkan data Dinas PMD sejak tahun 2017-2019, total keseluruhan penyertaan modal BUMDes dari desa Rp16.745.082.426.
Lalu, dari 42 BUMDes yang melakukan pendaftaran badan hukum ke KemenkumHAM, 4 diantaranya sudah tuntas 100 persen. Artinya masih ada 38 BUMDes belum berbadan hukum.
BACA JUGA:Imlek 2025, Vihara Buddhayana Bengkulu Siap Tampung Ratusan Umat
Adapun BUMDes yang sudah berbadan hukum semua berada di Kecamatan Kabawetan.
"BUMDes itu bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat desa," kata Iwan.
Di Kabupaten Kepahiang, pengelolaan BUMDes sempat berujung ke meja hijau.
Yakni, BUMDes Cirebon Baru yang menyeret mantan Kades, Hamzah.
Sesuai hasil persidangan, penyertaan modal untuk BUMDes Rp124 juta tahun 2017, namun tidak dilaksanakan.