Setelah tersangka diamakan dan di bawak kemabali ke Polresta pihaknya langsung melakukan pendataan tersangka kemudian dib tahan di tahanan Polrsta Bengkulu.
Pasal yang dikenakan pada BS adalah Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pidana Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan terancam hukuman penjar 10 tahu.
“Pasal yang kita kenakan adalah membawa sajam yang diatur dalam Undang-Undang Pidana Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tutup Ego.
BACA JUGA:Lawan Suriah Ujian Penting Garuda Muda Usai Ditekuk Yordania
Diberitakan sebelumnya, geng motor di Kota Bengkulu tidak henti membuat resah masyarakat. Di media sosial (medsos) kerap tersebar video-video diduga geng motor membawa senjata tajam (sajam).
Ke depan, Polresta Bengkulu komitmen bakal membasmi aktivitas geng motor yang meresahkan masyakarat ini.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, SSos MH.
Ia mengatakan geng motor di Kota Bengkulu beberapa kali masih membuat resah masyarakat karena melakukan tindak pidana kriminal.
Meski beberapa anggota geng motor sudah ditindak, tetapi kelompok lain diduga masih berkeliaran.
Terakhir, Polresta Bengkulu menangkap geng motor yang beraksi di Kelurahan Anggut Bawah pertengahan Desember 2024 lalu.
Disampaikan Sudarno, akan menindak tegas geng motor yang membuat onar atau melakukan tindak pidana.
Saat ini Patroli akan dirutinkan guna memantau para geng motor yang meresahkan masyarakat ini.
"Terkait dengan geng motor yang meresahkan masyarakat, menjadi komitmen Polresta Bengkulu untuk dihilangkan. Upaya yang sudah dilakukan dengan melakukan patroli setiap malam di wilayah hukum Polresta Bengkulu," ungkap Sudarno.
Semua upaya yang dilakukan untuk memberantas geng motor akan dilanjutkan. Demi menjamin Kamtibmas bisa menjadi aman dan nyaman.
Upaya lainnya melakukan evaluasi terkait dengan penindakan dan pemberantasan geng motor yang meresahkan masyarakat.