Curi Mesin Pres, Karyawan Percetakan Warga Sumbar Diringkus Polisi
BERDIRI: Tersangka DN (celana biru) berdiri menghadap tembok saat pres release di Polresta Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB --
KORANRB.ID - DN (30) warga asal Kelurahan Maloro, Kecamatan Kemang Baru, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diringkus polisi lantaran diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di Jalan Karya Bakti, Kelurahan kandang limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Tersangka merupakan karyawan percetakan, ia diduga lebih dari satu kali mencuri mesin pres milik Simson Simbolon (41) warga Kelurahan Bentiring yang merupakan bosnya.
Hal tersebut turut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam lam, S.IK melalui Kanit Resmob Macan Gading Ipda Muhammad Ego Fermana, S.Tr.K.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan DN warga Sumatera Barat usai melakukan pencurian dengan pemberatan milik warga Kelurahan Bentiring.
BACA JUGA:Pelajar Diduga Anggota Geng Motor ‘Barat Never Die’ Diringkus Polisi
BACA JUGA:Minta Tetapkan Tersangka Penerima Uang Rp38 Juta Perkara Tipikor Puskeswan Benteng
"Tersangkanya satu orang berinisial DN, mencuri mesin pres milik bosnya," ungkap Ego.
Tersangka mulai melakukan pencurian pada 2 Januari 2025 di mess karyawan di Jalan Karya Bakti.
Karena tidak ketahuan, tersangka kembali mencuri pada 4 Januari 2025 di tempat yang sama. Pencurian dilanjutkan pada 12 Januari 2025 dan terakhir pada 13 Januari 2025.
Semua mesin press yang dicuri pelaku dijual ke tukang loak. Sebelumnya tersangka lebih dulu menghubungi tukang loak (barang bekas) jika ada mesin press besi yang dijual.
Setelah sepakat dengan harga akhirnya pelaku menjual mesin tersebut kepada tukang loak.
BACA JUGA:TBC Tembus 3.410 Kasus Sepanjang 2024, Paling Banyak di Kota Bengkulu
BACA JUGA:Ini Alasan Mathew Baker Tinggalkan Timnas U-20, Indra Sjafri Hormati Putusan Itu
"Masih didalami untuk keterlibatan pembeli hasil pencurian," jelas Ego