Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 339 KUHP yang mana dalam hal ini tersangka sebelum melakukan pembunuhan melakukan tindak pidana pencurian terlebih dahulu.
Tersangka di ancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, tak hanya itu tersangka juga dikenakan dengan undang-undang perlindungan anak pasal 1 ayat 1. Sebab tersangka, setelah korban Yet meninggal juga sempat menyetubuhi terlebih dahulu.
Kategori :
Terkait
Kamis 06 Feb 2025 - 22:30 WIB
Kejari Kaur Dalami 6 Dewan Belum Lunasi Kerugian Negara Perjalanan Dinas
Rabu 05 Feb 2025 - 22:58 WIB
6 Anggota DPRD Kaur Belum Lunasi TGR Perjalanan Dinas, 1 Diantaranya Tidak Sepeserpun Mengembalikan
Sabtu 01 Feb 2025 - 21:59 WIB
Dewan dan ASN Setwan Mulai Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara, Kajari Kaur Pastikan Penyidikan Berlanjut
Rabu 29 Jan 2025 - 22:43 WIB
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur, Kejari Terus Lakukan Pemanggilan Saksi
Senin 27 Jan 2025 - 21:25 WIB
Hasil Audit BPK Total KN Perjalanan Dinas DPRD Kaur Tembus Rp11 Miliar, Kejari Lakukan Penghitungan Ulang
Terpopuler
Kamis 06 Feb 2025 - 22:07 WIB
Banyak Pihak Terlibat, Ada Potensi Tersangka Massal Korupsi Pemeliharaan Jalan Lebong
Kamis 06 Feb 2025 - 22:49 WIB
Cash Back Rp1,5 Juta Khusus Pinjaman PPPK di Bank Bengkulu Hingga Akhir Februari
Kamis 06 Feb 2025 - 22:12 WIB
Estimasi KN Dugaan Tipikor Setwan Kepahiang Rp14 M, Ungkap Kisi-kisi Calon Tersangka
Kamis 06 Feb 2025 - 22:39 WIB
683 Non-ASN Bengkulu Utara Bakal Dirumahkan: Ini 3 Kreteria Pemberhentian Honorer
Kamis 06 Feb 2025 - 23:07 WIB
Uang Dugaan Korupsi Dana Desa Buat Berobat Istri Kades, Dua Tersangka Ditahan di Rutan Malabero
Terkini
Jumat 07 Feb 2025 - 18:48 WIB
Pernah Bertugas di Bengkulu, Ini Profil Hakim Agung Prof. Yanto, Dikenal Jago Dalang dan Membuat Lagu
Jumat 07 Feb 2025 - 17:14 WIB
Ini Dia Resep Bola-bola Ubi Goreng, Cuma Membutuhkan 4 Bahan aja
Jumat 07 Feb 2025 - 17:10 WIB
Resep Pisang Goreng Keju Cokelat Super Praktis Dijamin Enaknya
Jumat 07 Feb 2025 - 15:18 WIB
Tunggu Kebijakan Terbaru, Disperindagkop Minta Masyarakat Beli LPG di Pangkalan
Jumat 07 Feb 2025 - 15:15 WIB