Kejari Kaur Dalami 6 Dewan Belum Lunasi Kerugian Negara Perjalanan Dinas

Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar.--Rusman Aprizal/RB

KORANRB.ID - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur terus mengulik berkas dan barang bukti semua pihak yang terlibat dalam kegiatan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD (Setwan) Kaur tahun anggaran 2023 yang saat ini sudah dalam tahapan penyidikan.

Tidak terkecuali para anggota DPRD Kaur periode 2019-2024, karena pada kegiatan perjalanan dinas mereka terdapat kerugian negara (KN) Rp4,6 miliar.

Data dari tim penyidik Kejari saat ini, dari 25 anggota DPRD Kaur tersebut sudah ada 19 orang yang melakukan pelunasan titipan uang pengganti kerugian negara. Sementara 6 orang lagi belum melunasi, bahkan salah satu diantaranya belum melakukan penitipan sama sekali.

Meskipun sudah ada yang melakukan penitipan uang pengganti kerugian negara, namun penyidikan tetap akan berjalan. 

BACA JUGA:Gedung Mangkrak, Pengadilan Agama Berharap Kejari Mukomuko Rampungkan Proses Hukum

BACA JUGA:Estimasi KN Dugaan Tipikor Setwan Kepahiang Rp14 M, Ungkap Kisi-kisi Calon Tersangka

Bahkan tidak menutup kemungkinan perkara ini bakal menyeret para anggota dewan karena jelas di dalam temuan BPK ada KN pada kegiatan perjalan dinas mereka.

Apalagi 6 anggota yang belum melakukan pelunasan dan ada yang belum melakukan penitipan uang pengganti rugi sama sekali.

Tentu mereka berpotensi terseret dalam kasus yang saat ini terus bergulir tersebut.

"Soal anggota dewan kita lihat nanti, kita masih kumpulkan alat dan bukti dulu. Yang jelas semuannya akan berproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH,

BACA JUGA:Banyak Pihak Terlibat, Ada Potensi Tersangka Massal Korupsi Pemeliharaan Jalan Lebong

BACA JUGA:Baznas Salurkan Bantuan Pendidikan Melalui Program Rejang Lebong Cerdas

Bobbi mengungkapkan, tim penyidik Kejari Kaur saat ini telah mencatat total uang titipan KN yang telah dihimpun dari anggota Dewan Kaur sebesar Rp 3,3 miliar.

Artinya masih ada Rp 1,6 miliar lagi uang KN yang belum dikembalikan oleh para anggota dewan. Uang tersebut kini ditampung di rekening khusus Kejari Kaur, yang mana nanti akan disampaikan kepada hakim saat sidang berlangsung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan